thumb_565198_01580802022016_suyatno_ketua_forum_rektorJAKARTA – Pembukaan program studi (prodi) baru menjadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Forum Rektor Indonesia (FRI) dengan Komisi X DPR RI. FRI berpendapat, pembukaan prodi baru perlu pembatasan dan kontrol. Sebab, beberapa prodi dinilai sudah jenuh, namun di sisi lain ada pula prodi yang masih dibutuhkan.

Ketua FRI, Rochmat Wahab mengatakan, salah satu prodi yang seharusnya ditambah, yakni pada pendidikan vokasi. Sedangkan dalam pelaksanaannya, diperlukan adanya komitmen, baik dalam hal perizinan maupun dana.

“Prodi yang diberi mandat harus langsung diberi izin operasional. Kemudian, selama ini prodi baru diakui mendapat akreditasi C. Sayangnya, dengan akreditasi tersebut lulusan tidak bisa mendaftar sebagai CPNS. Paling tidak seharusnya bisa diberi akreditasi B, tetapi dengan persyaratan yang lebih sulit,” papar Rochmat dalam RDPU di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu menyebut, pembukaan prodi baru bisa mempertimbangkan kebutuhan setiap daerah. Oleh sebab itu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) sebaiknya memiliki database prodi-prodi mana yang sudah jenuh dan yang belum.

Pada poin yang sama, Ketua Terpilih FRI 2017, Suyatno mengungkapkan, pembukaan prodi baru menggunakan sistem online belum berjalan dengan mulus. Pasalnya, ada beberapa kampus yang hingga satu tahun belum mendapat kepastian.

“Sistem online ini sisi negatifnya antara perguruan tinggi dan pemerintah jadi tidak ada komunikasi. Padahal pembukaan prodi, misalnya di perguruan tinggi swasta (PTS) di daerah juga penting. Jangan terlalu lama digantung,” ucap Rektor Universitas Muhammadiyah Dr Hamka (Uhamka) itu.

Atas penjelasan rektor-rektor tersebut, Komisi X akan memberi masukan kepada Kemristekdikti untuk membuat data prodi dan membatasi pembukaan prodi baru yang sudah jenuh, serta disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan daerah. Sementara terkait izin operasional prodi baru semestinya otomatis terakreditasi B.

“Sebab dengan akreditasi C merugikan mahasiswa karena tidak bisa mengikuti seleksi CPNS, atau pekerjaan lain,” tutur Ketua Rapat dari Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, saat membacakan kesimpulan di poin pembukaan prodi.

Komisi X DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Forum Rektor Indonesia (FRI). Terdapat tujuh agenda yang dibahas pada pertemuan tersebut. Agenda tersebut meliputi pembukaan prodi baru, pembukaan prodi kedokteran, penunjukan LPTK sebagai penyelenggara PPG, dampak BOPTN terhadap kenaikan UKT, problematika bidikmisi, SNMPTN, SBMPTN, dan UM, serta sarana prasarana (sarpras) dan tri dharma perguruan tinggi.

Leave a Reply