3

Tuah sakti hamba negeri esa hilang dua terbilang
Patah tumbuh hilang berganti takkan melayu hilang di bumi
Dalam konteks sosial masyarakat Indonesia modern, seringkali kita jumpai istilah “pribumi” yang biasanya mengacu pada identitas orang asli di daerah tertentu. Memang secara umum kita mengenal klasifikasi umum etnis kesukuan lokal Indonesia, misalnya orang Batak itu di Sumetera Utara, orang Sunda itu di Banten dan Jawa Barat, orang Minang di Sumatera Barat, orang Bugis di Sulawesi Selatan, orang Dayak di Kalimantan Tengah dan Barat, dlsb. Namun di sisi lain, istilah “pribumi” ini sendiri juga kerap digunakan sebagai pembeda antar golongan masyarakat yang dianggap sebagai orang/suku/etnis asli Indonesia dengan mereka yang dianggap sebagai “kaum pendatang”.
Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah.
Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang.
Di Indonesia kata “adat” baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu setelah pertemuan budayanya dengan agama Islam pada sekitar abad 16-an. Kata ini antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.
Orang Melayu memiliki identitas kepribadian pada umumnya yaitu adat-istiadat Melayu, bahasa Melayu, dan agama Islam. Dengan demikian, seseorang yang mengaku dirinya orang Melayu harus beradat-istiadat Melayu, berbahasa Melayu, dan beragama Islam. Maka dari itu jika diperhatikan adat budaya melayu maka tidak lepas dari ajaran agama Islam seperti dalam ungkapan pepatah, perumpamaan, pantun, syair, dan sebagainya menyiratkan norma sopan-santun dan tata pergaulan orang Melayu.
Aturan-aturan tentang beberapa segi kehidupan manusia yang tumbuh dari usaha orang dalam suatu daerah yang terbentuk di Indonesia sebagai kelompok sosial untuk mengatur tata tertib tingkah-laku anggota masyarakatnya. Di Indonesia, aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia itu menjadi aturan hukum yang mengikat dan disebut hukum adat (Yayasan Kanisius, 1973).
di melayu terdapat tiga jenis adat yaitu adat sebenar adat atau adat yang memang tidak bisa diubah lagi karena merupakan ketentuan agama , adat yang diadatkan adalah adat yang dibuat oleh penguasa pada suatu kurun waktu dan adat itu terus berlaku selama tidak diubah oleh penguasa berikutnya, dan adat yang teradat adalah konsensus bersama yang dirasakan baik, sebagai pedoman dalam menentuhan sikap dan tindakan dalam menghadapi setiap peristiwa dan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
Adat-istiadat yang merupakan pola sopan-santun dalam pergaulan orang Melayu di Riau sebenarnya sudah lama menjadi pola pergaulan nasional sesama warga negara. Bahasa Melayu yang telah menjadi bahasa nasional Indonesia mengikutsertakan pepatah, ungkapan, peribahasa, pantun, seloka, dan sebagainya, sehingga tidak mudah untuk mengidentifikasi pepatah dan peribahasa yang berasal dari Melayu dan yang bukan dari Melayu.
Orang Melayu sangat identik dengan kesopanan dalam pergaulan dimana bisa kita lihat dalam sebuah karya sastra melayu :

 
Hidup sekandang sehalaman
tidak boleh tengking-menengking
tidak boleh tindih-menindih
tidak boleh dendam kesumat
Yang patut dipatutkan
Yang tua dituakan
Yang berbangsa dibangsakan
Yang berbahasa dibahasakan

 
dan Orang Melayu sangat identik dengan sikap gotong royong yang dapat dilihat pada :

Lapang sama berlegar
Sempit sama berhimpit
Lebih beri-memberi
Kalau berjalan beriringan

 
• Ada Upacara Lingkaran Hidup mulai dari proses pernikahan, kelahiran di 7 bulan awal yang dikenal dengan nama Lenggang perut, hingga kelahiran bayi dimana ada pemotongan rambut bayi (aqiqah), kemudian upacara kematian dari 40 hari hingga 100 hari
• Memiliki tari zapin dan rentak sembilan yang sangat umum dikenal orang Indonesia
• Seni tenun yang khas dimana dikenal kain songket
• Orang melayu sangat mahir dalam kegiatan berbalas pantun.
orang melayu umumnya di idenditaskan sebagai orang yang tinggal di tanah melayu, beragama islam, dan melaksanakan adat istiadat melayu, namun sebenarnya melayu sendiri ibarat rumah yang di isi oleh berbagai macam penghuni dengan berbagai macam jenis pandangan hidup pula dan tidak harus orang yang mendiami daerah melayu. dikarenakan dalam perkembangan zaman melayu memiliki berbagai macam versi.
Tanjung Pandan, 17 Juli 2016
Dewan Kesenian Belitung (Akhlanudin/Ketua)

Leave a Reply