cetakhal2

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengeluarkan kebijakan terkait pendidikan tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19 atau coronavirus. Aktivitas pendidikan mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi sudah sekitar 3 bulan ini ditutup karena pandemi corona.

Sesuai kebijakan pendidikan yang dikeluarkan Nadiem, Salah satunya, khusus perguruan tinggi dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, diputuskan tetap ditutup meski berada di zona hijau. Dengan demikian, perkuliahan tetap diadakan secara online atau daring.

Nadiem menilai, aktivitas perkuliahan di perguruan tinggi atau universitas sangat memungkinkan dilakukan dengan sistem daring atau jarak jauh dibandingkan pendidikan tingkat dasar dan menengah.

Sesuai kebijakan Nadiem untuk pendidikan perguruan tinggi, yakni kegiatan penelitian di laboratorium studio, bengkel, atau aktivitas perkuliahan yang membutuhkan peralatan dibolehkan di kampus. Tetapi harus mengikuti protokol kesehatan.

Tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi di era Adaptasi Kebiasaan Baru antara lain terkait pelaksanaan tahun akademik baru, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penggunaan fasilitas/layanan kampus.

Pertama, terkait pelaksanaan tahun akademik baru, tidak ada penundaan pelaksanaan tahun akademik 2020/2021. Tahun akademik 2020/2021 tetap akan berjalan sesuai dengan kalender akademik yang telah ditetapkan yaitu dimulai pada akhir Agustus 2020.

Kebijakan kedua yaitu terkait pelaksanaan proses pembelajaran di kampus. Selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru, bahwa proses pembelajaran di kampus diutamakan menggunakan pembelajaran daring. Pembelajaran daring ini wajib digunakan untuk mata kuliah teori. Sedangkan untuk mata kuliah praktik, pelaksanaan pembelajarannya secara daring. Namun demikian jika tidak dapat dilaksanakan daring maka pelaksanaan mata kuliah praktik ini didorong untuk dilaksanakan pada akhir semester.

Ketiga, pimpinan perguruan tinggi untuk mengizinkan pelaksanaan aktivitas prioritas jika memenuhi protokol kesehatan dan kegiatannya tidak dapat dilaksanakan secara daring. Aktivitas tersebut antara lain penelitian di laboratorium untuk pemenuhan pelaksanaan tugas akhir mahasiswa misalnya skripsi, tesis dan disertasi. Selain itu, pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, mahasiswa diperkenankan mengakses laboratorium, bengkel ataupun studio untuk pelaksanaan praktikum dengan memenuhi protokol kesehatan secara ketat.

Terkait penggunaan laboratorium, bengkel, dan studio untuk kegiatan penelitian, kampus dapat menerapkan protokol pencegahan dengan menghindari 3C antara lain Close spaces (ruang yang tertutup), Crowded places (tempat kerumunan) dan Close contact situasion (situasi berdekatan).

Selain pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara daring, pelaksanaan kegiatan-kegiatan akademik lainnya sebisa mungkin diselenggarakan secara daring. Layanan administrasi dan bimbingan mahasiswa menggunakan aplikasi secara daring.  (akhlanudin)

 

 

 

Leave a Reply