Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendukung rencana PP Muhammadiyah dan sejumlah pihak pihak yang berniat mengajukan uji materi terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan, publik perlu bersikap terbuka atas hadir UU Cipta Kerja.

Namun demikian, harus pula kritis dan memberi catatan terhadap pasal-pasal tertentu dalam UU tersebut.

“Yang dianggap merugikan kepentingan rakyat, buruh, dan sektor lainnya,” kata Sunanto, Minggu (11/10/2020), seperti dikutip Antara.

Menurut Sunanto, DPR dan pemerintah perlu mengomunikasikan sejumlah pasal yang dianggap merugikan kepentingan rakyat dan hak-hak pekerja dalam UU tersebut.

Terhadap tuntutan rakyat dan masyarakat sipil yang mengalir hingga saat ini, Sunanto meminta pemerintah dan DPR menyerap, mendengarkan, dan bersahabat dengan berbagai tuntutan dan sikap politik rakyat tersebut.

“Sambil mencermati dan memperhatikan serta mencatat setiap tuntutan untuk disikapi dalam bentuk keputusan politik yang menguntungkan semua pihak,” katanya.

Pemuda Muhammadiyah melihat perlunya kehati-hatian semua pihak dalam menghadapi situasi politik, ekonomi, dan keamanan dalam negeri.

Lebih lanjut, Sunanto menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR RI diharapkan tepat dan cepat dalam memberikan solusi bagi rakyat, serta mampu memastikan bahwa semua pihak dapat terpenuhi kepentingan dan harapannya dengan pengesahan UU Cipta Kerja

Karena hasil kajian Pemuda Muhammadiyah, UU ini sangat memperkuat UMKM yang menjadi basis usaha dan penopang perekonomian masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Menurut Sunanto, dalam UU Cipta Kerja ada pasal-pasal tertentu yang dapat meningkatkan investasi guna menyerap tenaga kerja. Itu akan memberikan peluang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan melalui kinerja yang terampil, terdidik, dan inovatif.

Sumber : Kompas

Leave a Reply