Sejarah Hari Santri Nasional bermula saat resolusi jihad yg dicetuskan oleh pendiri NU K.H Hasyim Asyari pada 22 Okt 1945, dlm rangka mncegah datangnya tentara NICA kembali. Terima kasih buat para santri yg selalu berjuang utk tegaknya NKRI.
Tentara kolonial Belanda yang datang kembali ke tanah Indonesia disambut seruan jihad oleh KH Hasjim Asy’ari, dengan mengatakan “Membela tanah air dari penjajah hukumnya fardlu ‘ain atau wajib bagi setiap orang.” Seruan ini membakar semangat para santri Surabaya untuk menyerang Markas Bridge 49 Mahratta pimpinan Brigadir Jenderal Aulbertin Walter Sothern Mallaby.
Resolusi Jihad ini berdampak sungguh luar biasa. Puluhan ribu kyai dan santri berperang melawan Tentara Sekutu. Sebanyak lima belas ribu Tentara Sekutu dengan persenjataan lengkap tak mampu menghadapi pasukan perlawanan pasukan kyai dan santri.
Brigadier Jenderal A.W.S. Mallaby pun tewas dalam pertempuran yang berlangsung tiga hari berturut-turut, yakni pada tanggal 27, 28, 29 Oktober 1945. Hal ini membuat marah angkatan perang Inggris, sehingga ujungnya terjadi Peristiwa Pertempuran 10 November 1945. Peristiwa tersebut kemudian diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Pahlawan.
Peran umat Islam sendiri pada masa penjajahan dapat terlihat dari banyaknya pahlawan yang melandaskan perjuangannya atas dasar agama Islam. Banyak para kiyai, para pemuka agama Islam dan raja-raja Islam yang turun serta dalam perjuangan dan memimpin peperangan melawan para penjajah.
Perjuangan para ulama dan santri serta raja-raja Islam di Indonesia menjadi salah satu peritiwa sejarah bangsa Indonesia dalam melawan dan mengusir panjajah.
Untuk mengenang peristiwa sejarah perjuangan para ulama, santri dan para pemuka agama Islam melawan penjajah, maka para pemuka agama Islam mengusulkan kepada presiden republik Indonesia supaya ada hari nasional dalam kalender.
Pengajuan hal di atas, kemudian presiden republik Indonesia menetapkan pada tanggal 22 lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 tahun 2015 sebagai hari santri nasional
Keputusan tersebut ditandatangani Presiden republic Indonesia pada tanggal 15 Oktober 2015. Dasar hukum Kepres Hari Santri adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945.
Penetapan Hari Santri Nasional mengacu pada beberapa pertimbangan, di antaranya:
- Ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan NKRI serta mengisi kemerdekaan.
- Untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan NKRI serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu menetapkan Hari Santri pada 22 Oktober.
- Diperingati 22 Oktober karena merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan NKRI dari serangan penjajah.
- Berdasarkan pertimbangan di atas maka Presiden menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri dengan Kepetusan Presiden.