Mahasiswa UHAMKA Dampingi UMKM Mengenal Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Mahasiswa UHAMKA yang terdiri dari Silvia Faiz At Thohiry, Nirmala Dewi, dan Septianingtyas Nur Pambaro melaksanakan Kegiatan Program kuliah Kerja (KKS) Pertama tentang Kajian Pengenalan Bank Syariah
Pada Hari Kamis, (28/2) di Warung Makan Jeng Sri Alamat Sovereign Plaza, Jl. TB Simatupang No.Kav. 36, RT.1/RW.15, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Menurut Silvia Faiz At Thohiry ketua pelaksana sekaligus narasumber dari Mahasiswa UHAMKA kegiatan ini dibuat dalam bentuk Pengabdian Masyarakat untuk Memenuhi persyaratan perkuliahan di prodi Perbankan Syariah UHAMKA
Silvia Faiz yang fokus melakukan Kajian Pengenalan Bank Syariah, Kuliah Kerja Sosial (KKS) merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat, dimana mahasiswa dapat berperan dalam pemberdayaan masyarakat, dalam hal ini masyarakat
UMKM dan pengembangan potensi diri secara optimal sesuai dengan masing-masing bidang keahliannya.
KKS (Kuliah Kerja Sosial) tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena tahun ini diselenggarakan secara daring (Online) dikarenakan adanya pandemic covid-19. KKS yang kami lakukan menggandeng mitra UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Kegiatan kuliah kerja sosial (KKS) dengan program kerja pertama yang kami beri inisial Kajian NGEBAS (Pengenalan Bank Syariah). Kajian pengenalan bank syariah ini kami lakukan untuk memberikan informasi secara umum terkait bank syariah vs bank konvensional.
Kajian pengenalan Bank syariah ini kami adakan sesuai dengan jurusan kami yaitu perbankan syariah, kami ingin mengenalkan kepada mitra UMKM bahwa Bank syariah juga tidak kalah bersaing dengan bank konvensional.
Menurut UU No. 10 tahun 1998 “Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Kami menjelaskan kepada mitra UMKM bahwa hubungan bank syariah dan nasabah berbeda dengan hubungan Bank konvensional dan nasabah. Hubungan yang terjalin antara nasabah dengan pihak Bank konvensional hanya sebatas kreditur dan debitur, namun di dalam bank syariah bukanlah sebatas debitur dan kreditur melainkan hubungan antara pihak bank dengan nasabah sebagai mitra keluarga (kekeluargaan). Ungkapnya
Kami juga menjelaskan kepada mitra UMKM mengenai perbedaaan dari segi objek apa saja yang di berikan pembiayaan atau pendanaan oleh bank syariah maupun bank kinvensional.
Objek yang di berikan pembiayaan atau pendanaan oleh bank syariah yaitu objek atau subjek yang hallal saja, sedangkan objek atau subjek yang diberikan pembiayaan atau pendanaan oleh bank konvensional yaitu yang bersifat halal dan haram. Sambungnya
Lebih lanjut Iya menjelaskan bahwa Perbedaaan antara bank syariah dengan bank konvensional tidak hanya dari segi objeknya saja, melainkan juga dari segi pendapatannya, dari segi pengawasannya, dari segi tujuannya. Bank syariah jika dilihat dari segi pendapatannya yaitu dari margin dan bagi hasil yang telah disepakati antara pihak bank dan pihak nasabah pada saat dilakukannya akad. Bank konvensional dilihat dari segi pendapatannya yaitu dari bunga. Dalam Islam bunga diartikan sebagai riba yang artinya sesuatu yang ditambahkan, dan di dalam Islam riba itu sendiri pun dilarang oleh Allah SWT dan hukumnya haram bagi umat Islam.
Dari segi pengawasannya, bank syariah diawasi oleh lembaga Dewan Pengawas Syariah (DPS). Fungsi dari DPS itu sendiri yaitu untuk menjamin berbagai bisnis yang dilakukan agar tetap sesuai syariat. Selain itu, dewan pengawas syariah ini juga berfungsi dalam proses melakukan pengembangan produk yang akan disampaikan kepada DSN (Dewan Syariah Nasional) untuk memperoleh fatwa. Fungsi lain DPS adalah meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional
(DSN) untuk produk baru bank yang belum ada fatwanya. Secara rinci, tugas Dewan Pengawas Syariah antara lain menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah.
Sedangkan bank konvensional dari segi pengawasannya tidak ada atau tidak diawas oleh lembaga Dewan Pengawas Syariah.Dari segi tujuannya, bank syariah mencari keuntunngan dan kemaslahatan masyarakat, sedangan bank konvensional dari segi tujuannya hanya mencari keuntungan saja. Jika di dalam bank syariah nasabah tidak mampu atau tidak sanggup membayar kewajibannya, pihak bank syariah menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan. Sedangkan di dalam bank konvensional jika terdapat nasabah yang tidak sanggup membayar kewajibannya, pihak bank konvensional tidak ingin mengetahui apa alasannya nasabah tidak sanggup membayar kewajibannya, yang bank konvensional inginkan adalah nasabah menyelesaikan kewajibannya dengan bagaimana pun caranya sehingga bank konvensional mendapatkan keuntungan.
Dengan adanya kajian NGEBAS (Pengenalan Bank Syariah) ini diharapkan mitra UMKM tempat pelaksanaan KKS yang kelompok kami lakukan, Mendapatkan informasi mengenai bank syariah vs bank konvensional yang InsyaAllah lebih mudah untuk dipahami oleh mitra UMKM tersebut. Pungkasnya