Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Papua
Pelibatan langsung organisasi pemerintah, organisasi masyarakat adat, organisasi keagamaan, organisasi pendidikan, lembaga layanan kesehatan dan hukum memiliki posisi strategis dalam kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kampanye tersebut sebagai langkah nyata dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang modus dan jumlahnya semakin meningkat di seluruh Indonesia.
Pandemi Covid 19 yang masih berlangsung hingga saat ini, berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan tidak terkecuali dalam permasalahan munculnya tindak kekerasan dengan korban perempuan dan anak. Sebagai kelompok rentan perempuan dan anak seringkali menjadi sasaran ketidakadilan dan salah satunya mengalami tindak kekerasan.
Pada Selasa, 2 Februari 2021 yang lalu UNDP Indonesia bekerja sama dengan UHAMKA melalui Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lemlitbang) melaksanakan kegiatan Massive Online Socialization (MOS) di Provinsi Papua, khususnya dengan pemerintah Kota dan Kabupaten Jayapura. Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan ” Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kegiatan ini juga dilakukan di Kota Palu, Kota Surabaya, DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok dan Kota Bekasi. Kegiatan ini bertujuan untuk mengamkampanyekan bahaya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mampu melakukan pencegahan khususnya selama pandemi Covid-19.
Pada kegiatan tersebut perwakilan UNDP Indonesia, Bapak Lulu Muhammad dalam sambutannya menyampaikan bahwa: “ kemajuan teknologi dalam dekade terakhir mengakibatkan perubahan kebudayaan, salah satu dampaknya adalah munculnya kasus kekerasan baik secara fisik maupun verbal dengan korban perempuan dan anak.
Pandemi Covid 19 saat ini juga memberikan dampak yang sangat signifikan bagi kehidupan bermasyarakat serta menyisakan berbagai berbagai ketidakpastian salah satunya adalah meningkatnya angka kekerasan pada perempuan dan anak. Oleh karena itu menjadi tanggung jawab bersama bagi kita semua untuk melakukan pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemberdayaan yang dapat dimulai dari lingkungan terkecil hingga bangsa dan negara .
Materi pertama pada disampaikan oleh Kompol Nuryanty, S.H., M.H. selaku Kanit PPA Polda Papua, memberikan paparan mengenai penanganan kasus KtPA di wilayah hukum Polda Papua yang memuat mengenai landasan hukum/ yuridis, tata cara laporan dan pengaduan kasus KtPA pada wilayah hukum Polda Papua serta memberikan data mengenai kasus KtPA yang ditangani Polda Papua. Melalui paparan yang diberikan diharapkan mampu memberikan informasi dan pemahaman kepada peserta MOS terkait alur penanganan KtPA di Polda Papua.
Materi kedua disampaikan oleh Josephintje.B Wandosa,SE,MSi selaku Kabid PPA DinsosdukP3A Provinsi Papua memberikan materi mengenai; Kebijakan Pencegahan & Penanganan Ktpa di Papua. Melalui paparannya beliau menyampaikan bahwa; Kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak merupakan salah satu indikator Kegagalan Suatu Proses Pembangunan oleh karena itu dibutuhkan strategi dan sinergitas dari berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus KtPA di Papua.
Lebih lanjut dalam materinya beliau menyampaikan mengenai keterpaduan layanan yang harus diberikan pada perempuan dan anak korban kekerasan yaitu melalui penanganan medis, psikososial dan hukum berdasarkan mekanisme kerja lintas disiplin dan institusi, baik dari lingkungan pemerintah maupun masyarakat yang dibangun bersama secara terbuka dan terjangkau oleh masyarakat.
Materi pamungkas disampaikan oleh ibu Betty Pui, SE,MPA selaku Kepala Dinas P3AKB Kota Jayapura yang menyampaikan materi mengenai; Layanan bagi korban KtPA di Kota Jayapura. Melalui pemaparannya beliau menyampaikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan yang meliputi; pelayanan pengaduan; pelayanan kesehatan; rehabilitasi sosial; penegakan dan bantuan hukum; dan pemulangan dan reintegrasi sosial.
Melalui materi yang dipaparkan sekaligus mensosialisasikan mengenai; Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan di kota Jayapura serta data kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2020 berdasarkan laporan pengaduan yang diterima P2TP2A DP3AKB Kota Jayapura.
Melalui kegiatan MOS yang diselenggarakan di kota dan Kabupaten Jayapura merupakan salah satu bentuk Kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan pelibatan instansi Pemerintahan yang memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak hal ini bertujuan agar kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemi Covid-19 dapat berjalan dengan efektif.
Selanjutnya, pada kesempatan ini selaku Ketua Lemlitbang Uhamka melalui tulisan ini Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam pelaksanaan MOS di Provinsi Papua khususnya di Kota dan Kabupaten Jayapura, termasuk kepada UNDP Indonesia yang telah memberikan kesempatan kepada Uhamka melalui kegiatan kerjasama ini.
Kegiatan ini diikuti oleh Kelompok PKK Provinsi Papua, para tenaga pendidik, Pimpinan Wilayah Aisyiyah Provinsi Papua dan warga Aisyiyah, DPA3KB Kota dan Provinsi Jayapura, P2TP2A, LBH Apik Papua, LP3AP, Yayasan Harapan Ibu, Forum Kota Sehat, DinsosdukP3A, Jaringan KGB, RSUD Jayapura dan tokoh lainnya. Pada para Narasumber yaitu; Betty A. Puy (Kepala Dinas P3AKB Kota Jayapura), Kompol Nuryanty, S.H., M.H. (Kanit PPA Polda Papua), Josephintje.B Wandosa,SE,MSI (Kabid PPA Dinsosdukp3a Provinsi Papua).
Penulis: Prof. Dr. Suswandari Ketua Lemlitbang UHAMKA