FFS UHAMKA adakan Pembelajaran tentang pemahaman pangan aman dan halal

Dosen Fakultas Farmasi dan Sains ( FFS) UHAMKA mengadakan pembelajaran tentang pemahaman pangan aman dan halal Bagi Warga Salimah di Titian Indah Bekasi, secara daring, melalui aplikasi zoom meeting. 

Peningkatan Pemahaman Produk Pangan Aman dan Halal menghadirkan narasumber  dari FFS UHAMKA diantaranya Hanifah Rahmi, S.Si. M.Biomed yang menjelaskan tentang pangan halal dan apt. Dra. Hurip Budi Riyanti, M.Si yang menjelaskan tentang pangan aman. 

Menurut Hanifah Rahmi, S.Si, M.Biomed, Kegiatan  ini penting dilakukan karena salah satu kegiatan kelompok Salimah adalah memproduksi makanan, Salimah merupakan kelompok Ibu-ibu di Kec. Medan Satria yang salah satu kegiatannya adalah memproduksi makanan. Kemudian, tiap hari jumat akan dibuka warung murah (bayar seikhlasnya) bagi masyarakat di sekitar kompleks Titian Indah, Kalibaru, Medan Satria, Bekasi. 

 Selain warung murah jumat, kelompok ini juga memproduksi makanan yang dijual secara umum seperti produk olahan ikan . Hal ini merupakan peluang bisnis bagi ibu-ibu kelompok  Salimah. Untuk mencapai potensi bisnis ini, kualitas atau mutu produk perlu ditingkatkan. Ungkapnya 

Persoalannya adalah belum semua anggota kelompok tersebut mempunyai pengetahuan tentang pangan yang aman dan halal. Kami perlu memberikan pengetahuan tentang hal tersebut, karena memang sangat diperlukan bila usaha produksi makanan tersebut akan berkembang.Sambung Hanifah

Lebih lanjut Hanifah menjelaskan Standar Mutu keamanan produk yang dikeluarkan oleh BPOM. Bahwa pangan meliputi kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan tiga cemaran, yaitu cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia .  

Sementara itu apt. Dra. Hurip Budi Riyanti, M.Si menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal suatu produk sesuai UU Jaminan Produk Halal. 

Produk yang akan diaudit harus memenuhi kriteria-kriteria halal, mulai dari bahan, fasilitas, produk, hingga manajemen produksi yang diatur dalam Halal Assurance System (HAS) 23000. Kriteria- kriteria ini  kami sampaikan kepada mitra agar paham dan layak mengajukan sertifikat kepada yang berwenang.Selain melalui BPOM, masing-masing Dinas Kesehatan di daerah juga membuka layanan “Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)”.  Ungkap Riyanti

 Diharapkan dengan adanya kegiatan Pengabdian Kepada  Masyarakat tentang pembelajaran  pemahaman pangan aman dan halal ini, kelompok ibu-ibu Salimah berkembang bisnisnya dan produknya aman dan halal, serta dilegalkan dengan sertifikasi baik pangan produk rumah tangga (SPP-IRT) ataupun sertifikat “Halal”. Lanjutnya

Kontributor berita: Hurip Budi Riyanti

Leave a Reply