Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menetapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan di wilayah dengan PPKM level 1 sampai 3 dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito pada konferensi pers virtual tentang “Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia” Selasa (24/8/2021).
“Prinsip kehati-hatian serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan seluruh warganya,” ucap Wiku.
Sementara itu, untuk wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Wiku mengatakan, tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Untuk itu, Wiku mengimbau pemerintah daerah (pemda) dapat segera melaksanakan arahan tersebut dengan baik.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Jumeri mengatakan, meski berada di level di level 3, tetapi tidak semua daerah melaksanakan PTM terbatas.
“Kami belum punya data lengkap, karena beberapa kabupaten/kota meski sudah level 3 belum izinkan PTM,” kata Jumeri
