Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho mengatakan, keputusan kampus kembali menerapkan perkuliahan/pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan perguruan tinggi. Dalam hal ini, keputusan tersebut ditetapkan oleh rektor/direktur.
Jamal menuturkan, secara normatif PTM terbatas ini sudah diatur dalam SKB 4 Menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
“Artinya, sebetulnya sudah ada guideline (panduan, red) itu. Untuk pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi daerah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19,” kata Jamal
Ia menuturkan, seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) siap melaksanakan PTM, namun untuk waktu kapan akan diterapkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Menurutnya, pada umumnya akan mulai pada awal Oktober 2021 mendatang. “Rata-rata sudah siap, karena kita sering rapat di MRPTNI untuk memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh perguruan tinggi negeri,” ucapnya.
Jamal menyebutkan, jumlah PTN ada 122 terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU) sebanyak 32 PTN, Satuan Kerja Kementerian (Satker) ada 77 PTN dan PTN berbadan hukum (PTN BH) ada 13 PTN.
Selanjutnya, rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini menambahkan, PTM kembali digelar pada prinsipnya bersyarat dan bertahap. Dalam hal ini, bersyarat yakni harus ada izin dari satgas Covid-19, orang tua, mahasiswa bersedia karena opsi. Selain itu, protokol kesehatan (prokes) 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Sedangkan diterapkan bertahap terkait dengan kapasitas mahasiswa yakni maksimal 30%. Oleh karena itu, Jamal menyebutkan, sistem pembelajarannya menggunakan hybrid learning atau campuran yakni memadukan antara pembelajaran dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).