Khairuddin Khamsin mewakili Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah untuk mendiskusikan tentang pentingnya ijtihad kontemporer. Menurutnya, produksi teks al-Quran dan al-Hadis telah berhenti, sementara permasalahan keagamaan terus bergulir, karenanya diperlukan ijtihad untuk menjawab pelbagai persoalan hukum.

“Tidak ada lagi wahyu dan sunnah yang turun saat ini. tapi persoalan yang ada di masyarakat selalu berkembang. Inilah latar belakang mengapa perlunya ijtihad tanpa henti. Karenanya, keberadaan seorang mujtahid hukumnya fardu kifayah, sehingga kita berdosa kalau tidak ada yang bisa berijtihad,” kata Khairuddin dalam acara yang diselenggarakan Jabatan Mufti Negeri Perlis pada Senin (11/10).

Pakar hukum Islam ini kemudian menerangkan definisi ijtihad. Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata “jahada” yang artinya upaya sungguh-sungguh atau mengerahkan segala kemampuan. Sedangkan secara istilah, mengutip Imam Al Ghazali dalam kitab Mustahfa min ‘Ilmi al-Ushul berarti upaya dengan mengarahkan segala kemampuan dan daya dalam melakukan suatu pencarian pengetahuan hukum syara’.

Imam al-Baydhawi al-Syairazi al-Syafi’I dalam kitab Minhaj al-Wushul ila ‘Ilm al-Ushul mengibaratkan orang yang berijtihad itu seperti orang yang mengangkat batu besar yang secara pikiran dan perasaan orang itu tak mampu untuk menggerakan batu itu, namun berkat pengerahan segala daya dan upaya akhirnya mampu menggerakkan batu besar tersebut.

“Unsur penting dalam ijtihad itu ada kesulitan atau kesulitan, bagaimana mendapatkan suatu hasil dalam persoalan. Maka orang yang berijtihad adalah orang yang sudah mempunyai kemampuan untuk mencurahkan segala daya dan kekuatannya,” tutur dosen Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Akan tetapi, kata Khaeruddin, di zaman ini rasa-rasanya akan kesulitan menemukan manusia yang memiliki kapasitas sempurna sebagai mujtahid mutlak seperti Imam al-Syafi’i atau Imam Abu Hanifah. Jangankan mujtahid mutlak, level mujtahid mazhab yang ahli soal metode syafi’iyyah saja, misalnya, sudah sangat susah. Karenanya, saat ini yang bisa diupayakan adalah menghimpun beberapa pakar untuk berdiskusi dalam ijtihad kolektif atau ijtihad jama’i.
Sejalan dengan Khaeruddin, Pakar Hukum Islam dari Jabatan Mufti Negeri Perlis Malaysia Basri bin Ibrahim mengatakan bahwa ijtihad diperlukan bahkan hingga hari kiamat, sebab persoalan keagamaan di antara umat manusia tidak akan pernah berakhir. Dengan batasan, ijtihad harus dilakukan oleh orang-orang yang memiliki otoritas keilmuan, tidak boleh sembarangan.

“Kalau tidak dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten, maka ijtihadnya boleh jadi akan mencemarkan Islam itu sendiri. Karena itu, kita tidak bisa menggantungkan ke fatwa-fatwa lama yang mungkin berguna untuk menyelesaikan masalah pada waktu fatwa itu dibuat bukan untuk waktu saat ini,” kata Basri bin Ibrahim.

Ijtihad yang dikeluarkan para ulama memang dipahat untuk merespon tantangan zamannya waktu itu. Para mujtahid tak lebih dari agen sejarah yang bekerja dalam lingkup situasionalnya, sehingga tak mudah untuk keluar dari konteks yang mereka hadapi. Boleh jadi, apa yang mereka sampaikan merupakan cerminan dari dinamika pergulatan realitas sosio-historis pada era tertentu. Karenanya, pandangan para ulama klasik tidak bisa diimpor begitu saja ke ruang dan waktu yang berlainan.

“Menyelesaikan persoalan agama adalah sesuatu yang mulia. Tapi dalam menjawab persoalan masyarakat harus sesuai dengan konteks saat ini. Karenanya, fatwa ini harus disandarkan dengan fiqh al-waqi’ atau pemahaman terhadap realitas terlebih dahulu sebelum memberikan fatwa,” kata Basri

Leave a Reply