Perpustakaan Nasional (Perpusnas) mendapatkan penghargaan sebagai badan publik dengan kualifikasi atau kategori “informatif” dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap keterbukaan informasi yang dilakukan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2021, Perpusnas meraih nilai 93,73.

Penghargaan yang disampaikan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin, diberikan berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 10/KEP/KIP/X/2021 tentang Hasil Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang dilakukan terhadap 337 badan publik.

Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando menyampaikan apresiasi jajarannya dalam pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik, sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Perpusnas.

“Saya berharap, upaya untuk meningkatkan lagi kinerja di bidang informasi ini sejalan dengan substansi tugas pokok dan fungsi Perpusnas sebagai institusi yang bertanggung jawab untuk menjadi sebuah lembaga non kementerian yang memang tupoksinya adalah memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat,” kata Syarif Bando.

Dia menegaskan, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Oleh karena itu, Perpusnas sebagai benteng melawan hoax, mesti menyebarkan informasi terpercaya seluas-luasnya. Jajaran Perpusnas diharapkan bisa meningkatkan nilai dalam pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik.

“Ini adalah sebuah peluang yang sangat sempurna dan sangat cukup untuk bisa memastikan nilai ini akan meningkat. Dan tentu saja harus warning jangan sampai malah turun karena itu juga harus disertai kebijakan untuk memberi prioritas dan meningkatkan program kegiatan,” tegasnya.

Sebagai simbol peradaban, Perpusnas harus mampu memberikan informasi yang mendidik kepada seluruh masyarakat. Oleh karena itu, Syarif Bando berharap jajaran Perpusnas tidak hanya memiliki kemampuan mengenali informasi instansi, tapi juga instansi lainnya.

“Sebab bagaimanapun Perpusnas bertanggung jawab untuk menyosialisasikan, menyebarkan informasi-informasi kebijakan publik yang dilahirkan oleh stakeholder baik di eksekutif, legislatif, yudikatif, bahkan TNI-Polri,” pungkasnya.

Sumber: BeritaSatu.com

Leave a Reply