Ziarah kubur sempat dilarang Rasulullah Saw karena khawatir menjadi sarana untuk menyekutukan Allah Swt. Namun seiring berjalannya waktu, ziarah kubur diperbolehkan kepada seluruh umat muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Jadi tidak ada larangan bagi kaum perempuan untuk berziarah.

Anjuran Nabi Saw untuk ziarah kubur lantaran mengandung banyak manfaat seperti melembutkan hati, mengingatkan kepada kematian, dan mempersiapkan diri menuju alam akhirat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

“Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat”.” (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku diperkenankan memohonkan ampun bagi ibuku, maka tidak diizinkan. Lalu aku memohon izin untuk berziarah ke kuburnya, maka diizinkannya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal itu dapat mengingatkan mati” (HR. Jamaah).

Dalam Majalah Suara Muhammadiyah No.10 tahun 2013, Majelis Tarjh memaparkan beberapa poin ketentuan ketika berziarah, di antaranya: 1) Niat untuk mendoakan ahli kubur dan sekaligus sebagai sarana untuk mengingat kematian dan alam akhirat; 2) Dilarang meminta-minta kepada ahli kubur atau menjadikannya wasilah kepada Allah Swt; 3) Mengucapkan salam kepada seluruh ahli kubur ketika memasuki area pekuburan; 4) Tidak menduduki kuburan;

Leave a Reply