Menegakkan dan mematuhi hukum di tengah ketidakadilan yang nampak jelas adalah bagian dari Bela Negara. Karena Bela Negara tak harus dengan angkat senjata.

Mengutip laman resmi Kementerian Pertahanan, 19 Desember dipilih sebagai Hari Bela Negara karena mengambil momentum peristiwa Agresi Militer Belanda II pada 1948.

Peringatan ini bersumber dari deklarasi Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada 19 Desember 1948 oleh Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat

Landasan  hukum yang mendukung program bela negara adalah Undang Undang Dasar Tahun 1945,

Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara



Selamat Hari Bela Negara 19 Desember 2021.

Leave a Reply