Sepasang suami istri tidak dikaruniai keturunan, lalu mengangkat dua anak yaitu laki-laki dan perempuan. Keduanya diasuh sampai lulus S-1 lalu dinikahkan. Selang beberapa waktu sang ayah meninggal dunia. Apakah anak angkat dapat menerima warisan dari ayah angkatnya?
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 174 disebutkan bahwasanya kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: 1) menurut hubungan darah: golongan laki-laki (terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek), golongan perempuan (terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek); dan 2) menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Melihat pada ketentuan-ketentuan di atas, anak angkat tidak dapat menerima warisan dari ayah angkatnya karena dia tidak termasuk dalam kelompok ahli waris. Akan tetapi dia bisa mendapatkan bagian dari warisan tersebut dengan jalan wasiat wajibah.
Penetapan ini telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 209 ayat 2: “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tuanya.”
Dalam Fatwa Tarjih diterangkan tata cara pembagiannya, yaitu: Pertama, harta gono gini (bersama) dibagi terlebih dahulu. Separuh bagi si mayit dan separuh lainnya bagi suami/istri.
Kedua, wasiat wajibah dari harta milik si mayit (ayah angkat) diberikan terlebih dahulu kepada dua anak angkat. Adapun ketentuan pemberian wasiat wajibah adalah sebanyak-banyaknya 1/3. Bagian untuk anak angkat laki-laki adalah 2 : 1 dengan bagian anak angkat perempuan. Keterangan ini diqiyaskan pada ketentuan bagian anak kandung laki-laki dan perempuan sebagaimana firman Allah dalam QS. an-Nisa ayat 11.
Dalam praktiknya, ketentuan di atas bisa tidak diterapkan apabila kedua belah pihak melakukan al-Shulhu (perdamaian). Dengan perjanjian perdamaian ini, pembagian wasiat wajibah dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (anak angkat laki-laki dan perempuan).
Ketiga, setelah wasiat wajibah diberikan, sisa harta si mayit dibagikan kepada ahli waris dengan ketentuan: 1) janda mendapat bagian sebesar ¼ karena si mayit tidak memiliki anak kandung (QS. an-Nisa: 12); 2) ibu si mayit mendapat bagian sebesar 1/3 dari sisa bagian si janda (QS. an-Nisa: 11); dan 3) ayah si mayit mendapat bagian ‘ashabah (sisa harta).
Sumber : Muhammadiyah.Or.Id